Kamis, 20 Januari 2011

strategi, permasalahan

a. Strategi.

1. Pemberdayaan sosial, yang mengandung makna pembinaan bagi aparatur pelaksana pembangunan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan propesionalisme dan kinerjanya serta pemberian kepercayaan dan peluang pada masyarakat, dunia usaha dan penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk mencegah dan mengatasi masalah yang ada dilingkungannya.

2. Kemitraan, yang mengandung makna adanya kerja sama kepedulian, kesetaraan, kebersamaan, dan jaringan kerja sama yang menumbuh kembangkan kemanfaatan timbal balik antara pihak–pihak yang bermitra.

3. Partisipasi Sosial, yang mengandung makna adanya prakarsa dan peranan penerima pelayanan dan lingkungan sosialnya dalam pengambilan keputusan serta melaksanakan pilihan terbaik untuk peningkatan kesejahteraan sosialnya.

4. Edvokasi Sosial, yang mengandung makna adanya upaya–upaya memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak warga masyarakat yang dilanggar oleh pihak lain agar mampu mendapatkan haknya kembali.

b. Permasalahan/Issu yang dihadapi dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;

1. Dampak dari suatu kemajuan pembangunan Iptek dan Pembangunan Ekonomi dapat menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi serta berbagai kecendrungan primordialisme dan exkslusivisme yang dapat mengancam tatanan kehidupan bangsa, dimana bila kita abaikan maka akan mengarah pada terjadinya friksi dan komplik horizontal sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan disintegrasi sosial yang menurunkan harkat dan martabat bangsa. Kenyataan menunjukan bahwa fluktuasi dibidang pembangunan ekonomi yang diakibatkan oleh krisis moneter beberapa tahun yang lalu telah menimbulkan implikasi yang luas terhadap sasaran pembangunan kesejahteraan sosial seperti masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, dan penyimpangan perilaku, ketertinggalan/ keterpencilan, serta korban bencana alam dan akibat tindak kekerasan dan lain – lain permaslahan kesejahteraan sosial

2. Perkembangan Pembangunan Kesejahteraan Sosial saat ini diwarnai oleh adanya perubahan paradigma pembangunan nasional yang bergeser dari sentralistik kearah desentralistik, hal ini merupakan penjabaran dari kebijakan pemerintah untuk memberikan peran dan posisi yang besar kepada masyarakat sebagai pelaku dan pelaksana utama dalam pembagunan. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, khususnya daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pembangunan dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kenyataan menunjukan bahwa pemberian otonomi tersebut tidak sepenuhnya berjalan dengan mulus, karena masih sering ditemui adanya ekses negatif yang mengakibatkan terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dibidang kesejahteraan social. Dalam menghadapi perubahan ini, hendaknya disikapi secara arif, bijaksana dan diarahkan pada terwujudnya pemahaman dan komitmen pelaku pembangunan kesejahteraan sosial disetiap daerah kabupaten dan kota

3. Data Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Enrekang.

Sesuai hasil singkronisasi data BPS, BKKBD dan Dinas SOsial Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigasi tahun 2010 sebagai berikut :

v Anak teralantar : ± 40 =.4.906 jiwa

v Anak Nakal : 154 jiwa

v Eks Korban Penyalahgunaan Narkoba : 31 jiwa

v Penyandang cacat : 1.666 jiwa

v Penyandang cacat eks Kronis : 132 jiwa

v Eks Narapidana : 85 jiwa

v Lanjut Usia terlantar : ± 40 =.3.083 jiwa

v Wanita Rawan sosial ekonomi : 3.083 KK

v Keluarga Fakir Miskin : 15.948 KK

v Keluarga Berumah tak layak huni : 2.716 KK

v Keluarga bermasalah Psiklogis : 20 KK

v Korban Bencana alam : 126 KK

v Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana : 429 KK

v Komunitas Adat Terpencil : 776 KK

v Anak Balita terlantar : 431 Jiwa

v Anak Cacat : 148 Jiwa

v Korban HIV/AIDS : 2 Jiwa

v Korban Bencana sosial/pengungsi : 105 KK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar